Polsek Bogor Timur Amankan 26 Botol Miras Ilegal dalam Operasi di Terminal Baranangsiang

Bogor Kota – sekitar pukul 20.00 hingga 20.30 WIB, Kanit Reskrim IPTU Iwan Heri Setiawan bersama Piket Reskrim Unit 2 melaksanakan operasi miras di wilayah hukum Polsek Bogor Timur. (Kamis, 10 April 2025)

Dalam giat tersebut, petugas berhasil mengamankan 26 botol minuman keras jenis CIU Orange ukuran 600 ml dari sebuah warung di area Terminal Baranangsiang, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Warung tersebut dikelola oleh S. Joseph Lumbanbatu alias Marbun.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor.

  • Related Posts

    Strategi Kapolda Jabar Tekan C3 Saat Arus Mudik, Patroli Kring Reskrim hingga Pengawasan Rest Area‎

    Kota Bogor-‎ Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2026 tidak hanya berfokus pada kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga pada pencegahan berbagai potensi…

    Kejahatan C3 Selama Operasi Ketupat Lodaya 2026 Turun Drastis, Kapolda Jabar : Hasil Kerja Keras Kepolisian

    Kota Bogor-‎ Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang digelar sebagai operasi kemanusiaan untuk pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran di wilayah Jawa Barat menunjukkan hasil positif. Selain berhasil menekan angka…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *