Polsek Bogor Timur Amankan 26 Botol Miras Ilegal dalam Operasi di Terminal Baranangsiang

Bogor Kota – sekitar pukul 20.00 hingga 20.30 WIB, Kanit Reskrim IPTU Iwan Heri Setiawan bersama Piket Reskrim Unit 2 melaksanakan operasi miras di wilayah hukum Polsek Bogor Timur. (Kamis, 10 April 2025)

Dalam giat tersebut, petugas berhasil mengamankan 26 botol minuman keras jenis CIU Orange ukuran 600 ml dari sebuah warung di area Terminal Baranangsiang, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Warung tersebut dikelola oleh S. Joseph Lumbanbatu alias Marbun.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor.

  • Related Posts

    Anggota Lalulintas Polsek Bogor Tengah Melakukan Gatur Lalin, Ciptakan Lalulintas Aman Lancar dan Tertib

    Kota Bogor-Anggota Lalulintas Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar lakukan giat pengaturan di sejumlah ruas jalan antisipasi penumpukan volume kendaraan. Hal itu sesuai arahan kapolresta Bogor Kota Kombes…

    Polresta Bogor Kota Laksanakan Sambang dan Pengecekan Lahan Jagung untuk Mendukung Swasembada Pangan

    Kota Bogor-Dalam upaya mendukung program pemerintah di bidang Swasembada Pangan dan memperkuat Ketahanan Pangan, personel Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan sambang serta pengecekan lahan jagung yang berada di wilayah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *