Polresta Bogor Kota Gerebek Warung Klontong Jual Miras Ilegal di Tajur

Bogor Kota – Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota menindaklanjuti laporan masyarakat (dumas) terkait dugaan peredaran minuman keras dan obat keras di sebuah warung klontong di wilayah Jl. Raya Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur.

Operasi yang dimulai pukul 15.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Dede Hermawan, S.H., M.M. Tim opsnal unit 4 mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku berinisial M.A.I (27) sedang berada di warungnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan warung tersebut benar menjual minuman keras tanpa izin. Tim mengamankan barang bukti berupa 30 botol ciu, 5 botol arak Bali ukuran 1500 ml, dan 4 botol arak Bali ukuran 600 ml. Tidak ditemukan obat keras atau obat-obatan terlarang lainnya (nihil).

Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

  • Related Posts

    Anggota Lalulintas Polsek Bogor Tengah Melakukan Gatur Lalin, Ciptakan Lalulintas Aman Lancar dan Tertib

    Kota Bogor-Anggota Lalulintas Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar lakukan giat pengaturan di sejumlah ruas jalan antisipasi penumpukan volume kendaraan. Hal itu sesuai arahan kapolresta Bogor Kota Kombes…

    Polresta Bogor Kota Laksanakan Sambang dan Pengecekan Lahan Jagung untuk Mendukung Swasembada Pangan

    Kota Bogor-Dalam upaya mendukung program pemerintah di bidang Swasembada Pangan dan memperkuat Ketahanan Pangan, personel Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan sambang serta pengecekan lahan jagung yang berada di wilayah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *