6 Tersangka Perusak Pos Polisi di Bandung Ternyata Pelajar dan Positif Obat Terlarang

6 Tersangka Perusak Pos Polisi di Bandung Ternyata Pelajar dan Positif Obat Terlarang

Polda Jabar mengungkap sejumlah hasil pengungkapan kasus pengrusakan fasilitas publik di Jalan Cikapayang, Bandung. Enam pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam aksi pembakaran Pos Polisi dan videotron diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan positif menggunakan obat-obatan terlarang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H membeberkan hasil pemeriksaan urine para tersangka yang berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.

“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi. Terkait temuan ini, kasusnya juga ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” ujar Kombes Pol. Hendra, Sabtu (2/5/2026)

Selain hasil tes urine, polisi juga mengamankan berbagai jenis psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, berupa butiran Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon.

Berbagai atribut yang mengindikasikan kelompok “pelajar pembangkang” dan antifasis juga turut disita petugas dari tas para pelaku.

Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mendalami keterlibatan kelompok tertentu yang mencoba memanfaatkan para pelajar ini untuk melakukan aksi kekerasan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol perlawanan yang mereka bawa. Kami mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pusaran anarkisme dan narkoba,” tutupnya.

Bandung 2 Mei 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Related Posts

    POLRESTA BOGOR KOTA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH WNA

    Kota Bogor- Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026 sekitar jam 20.45 WIB di Jl.…

    Kapolda Jabar Pimpin Halal Bihalal Bersama FKPPI dan KBPP Polri, Perkuat Semangat Sauyunan Jaga Lembur

    Kota Bogor- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Halal Bihalal bersama keluarga besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *