Bersama Pengurus Kelurahan, Bhabinkamtibmas Kayumanis Datangi TKP Longsor

KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayumanis Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota bersama perangkat Kelurahan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bencana longsor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor, Sabtu (31/01/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., agar seluruh personel di lapangan bergerak cepat dan tanggap dalam penanganan situasi darurat bencana alam.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayumanis, Aipda Sulaeman, menyampaikan bahwa pihaknya bersama unsur kelurahan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan kondisi di lapangan serta mengantisipasi potensi dampak lanjutan.

“Hari ini kami melaksanakan pengecekan TKP tebing longsor yang terjadi di wilayah Kelurahan Kayumanis,” ungkap Aipda Sulaeman.

Selain melakukan pengecekan lokasi, kehadiran Bhabinkamtibmas bersama perangkat kelurahan juga bertujuan untuk memberikan empati kepada warga terdampak serta melakukan pendataan awal terkait kerugian material dan kebutuhan bantuan yang diperlukan masyarakat.

Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas instansi ini, Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota berharap penanganan pascabencana dapat berjalan dengan baik serta masyarakat terdampak mendapatkan perhatian dan bantuan yang dibutuhkan.

Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam memberikan perlindungan dan pelayanan pada saat masyarakat menghadapi situasi darurat bencana alam.

  • Related Posts

    SPPG Polresta Bogor Kota Raih Juara Terbaik III Tingkat Polda Jabar dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

    BOGOR KOTA – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Polresta Bogor Kota. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Bogor Kota berhasil meraih Juara Terbaik III pada Lomba SPPG Jajaran Polda Jawa…

    Kuasa Hukum Priyo Sayangkan JPU Masih Gunakan Keterangan Ririn yang Manipulatif Sebagai Dasar Tuntutan

    INDRAMAYU – 18/06/2026 – Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, langsung mengambil sikap tegas, Pihaknya menuding JPU masih…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *