KOTA BOGOR – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota mendirikan Pos Pelayanan Masyarakat di kawasan Simpang Yasmin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Pendirian pos ini bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama masa libur Nataru.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Bogor Kota Polda Jawa Barat, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., yang menginstruksikan seluruh jajaran Polsek agar mendirikan Pos Pelayanan Masyarakat di wilayahnya masing-masing guna meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Pos Pelayanan di Simpang Yasmin difungsikan sebagai pusat pelayanan informasi, pengamanan, serta pengaturan lalu lintas, mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu titik strategis dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, khususnya menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun.
Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy, menyampaikan bahwa pihaknya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat demi menjamin keselamatan dan kenyamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami maksimalkan pelayanan masyarakat menjelang Nataru guna menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang hendak merayakan Natal dan juga Tahun Baru,” ungkap Kompol Doddy, Selasa (30/12/2025).
Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Tanah Sareal yang bertugas di Pos Pelayanan juga melakukan pengaturan arus lalu lintas, patroli rutin, serta pemantauan situasi kamtibmas di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kemacetan, gangguan keamanan, maupun kejadian yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.
Dengan didirikannya Pos Pelayanan Masyarakat tersebut, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Tanah Sareal dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Tanah Sareal juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum