Kota Bogor – Polresta Bogor Kota kembali menggelar kegiatan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang tersebar di wilayah Kota Bogor. Kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Razia dilakukan oleh personel Polresta Bogor Kota dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap warung-warung yang menjadi target operasi, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik usaha terkait aturan perundang-undangan yang berlaku mengenai peredaran minuman keras.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga gangguan ketertiban umum. Dengan adanya razia secara rutin, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kota Bogor dapat tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.
Selain melakukan penindakan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.
Polresta Bogor Kota akan terus melaksanakan kegiatan razia dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat diharapkan untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah Kota Bogor